Layanan

Pemerintah Desa Sugihan menyediakan berbagai layanan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah layanan yang tersedia:


1. Layanan Administrasi Kependudukan

Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Pindah Datang/Keluar
Pembuatan dan Perubahan Kartu Keluarga (KK)
Pengantar Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP)
Pengantar Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Pengantar Pembuatan Surat Nikah (N1, N2, N4, N5)


2. Layanan Perizinan dan Surat Keterangan

Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – Rekomendasi Desa
Surat Keterangan Tanah (SKT)
Surat Pernyataan Waris
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Rekomendasi dan Pengantar Proposal Bantuan Sosial


3. Layanan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat

Bantuan Sosial (BLT, PKH, BPNT, dan bantuan lainnya)
Pemberdayaan UMKM dan Pelatihan Wirausaha
Pendaftaran Program Kesehatan (BPJS Kesehatan, KIS)
Layanan Posyandu dan Posbindu Lansia
Pendampingan Program Bedah Rumah dan Rutilahu


4. Layanan Pertanahan dan Lingkungan

Pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT)
Pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah
Pengajuan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Rekomendasi dan Koordinasi Pembangunan Infrastruktur Desa


5. Layanan Keamanan dan Ketertiban

Pelaporan Keamanan Lingkungan (Satlinmas & Babinsa)
Layanan Mediasi Sengketa Warga
Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam Keamanan Desa


📍 Jam Operasional Kantor Desa Sugihan
🕘 Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
📞 Kontak Desa: (082311753362)

Pemerintah Desa Sugihan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dengan proses yang cepat, transparan, dan akuntabel. 🚀💙